Oleh : Titis Efrindu Bawono
Surveyor Potensi Parkir Lelang Surakarta 2011dari pihak akademisi
(pasal 3;3 perda no. 6 th 2004 & pasal 7;7 perda no. 7 th. 2004)
UPTD Perpakiran Surakarta tertimpa isu buruk tentang nepotisme. Diduga terjadi praktik ‘kancaisme’ dalam pelelangan pengelolaan parkir. Dari 213 titik parkir yang ada di Surakarta hanya 10 titik yang benar-benar dilelang. Sisanya dilakukan penunjukkan langsung kepada pengelola. Parahnya, terdapat satu pengelola yang memiliki lahan parkir lebih dari tiga titik dengan nama yang berbeda-beda. Hal ini melanggar perda no. 6 th. 2004 pasal 3 (2f) tentang sistem penunjukkan langsung. Isu kian menggelora ketika pengamat transportasi, Djoko Setijowarno, mengatakan lahan parkir di Surakarta berpotensi menembus angka 17 miliar rupiah. Terpaut jauh dengan target yang dicanangkan yaitu sebesar 2,3 miliar rupiah. Kepentingan politik diduga bersemayam dalam kasus perparkiran ini.
Tentunya praktik penunjukkan langsung tanpa adanya lelang tidak dibenarkan. Apalagi kepemilikan lahan parkir lebih dari tiga titik. Praktik ini terjadi melalui berbagai kemungkinan. Pertama, ‘kancaisme’ tumbuh subur sesuai dugaan banyak kalangan. Kedua, terjadi penunggangan kepentingan politik. Dampaknya, terjadi kemudahan memenangkan lelang dan memiliki banyak titik parkir. Ketiga, hal ini dimaksudkan untuk mencegah pengelola yang tidak bertanggung jawab akan pengelolaan parkir. Kasus ketiga, kerap terjadi pengelola tidak mampu melaksanakan tugas dan telat membayar setoran wajib (Solopos,3/6/11). Keempat, penunjukkan langsung terjadi karena potensi titik parkir tidak mencapai batas minimum 20 juta (penjelasan pasal 3(2f) & 4 perda no.6 th. 2004). Namun selain praktik penunjukkan langsung, masih banyak praktik ganjil yang terjadi dalam perparkiran.
Masalah perparkiran menjadi isu menarik untuk masyarakat karena hampir setiap orang di Solo pasti akan berurusan dengan parkir setiap hari. Lalu berbagai kritik menghujam UPTD Perparkiran. Padahal lakon dari ‘permainan’ ini tidak hanya satu golongan. Pengelola, Juru Parkir, bahkan masyarakat, dan pemerintah ikut bermain dalam kasus ini. Semuanya berujung pada uang. Masyarakat mengerat juru parkir, juru parkir mengerat masyarakat, pengelola mengerat juru parkir, UPTD Perparkiran mengerat pengelola, dan pemerintah kota mengerat UPTD Perparkiran!
Membuka kotak pandora
Asal-muasal kekacauan ini adalah perda perparkiran Surakarta. Keganjilan-keganjilan perda yang dijadikan dasar kebijakan perparkiran ini menghasilkan berbagai praktik yang ganjil pula. Keganjilan pertama terlihat dari banyaknya sistem penunjukkan langsung. Menurut penjelasan pasal 3(2f) perda no. 6 th. 2004, telah terjadi pertentangan. Tertulis dalam penjelasan no. 1 bahwa penunjukkan langsung boleh dilakukan jika nilai potensi parkir kurang dari 20 juta. Sedangkan penjelasan selanjutnya mengemukakan lokasi penunjukkan maksimal tiga titik parkir. Kemudian bagaimana jika terjadi adanya lebih dari tiga titik parkir yang memiliki nilai potensi parkir di bawah 20 juta? Apakah pelelangan tetap akan dilakukan? Tidak termaktub aturan lebih lanjut yang menjelaskan hal tersebut.
Hal itu mengundang pelanggaran terhadap penjelasan no. 4 bahwa penunjukkan hanya dua kali untuk pengelola dan tempat yang sama. Untuk mengelabui perda dilakukan praktik penipuan dengan pemakaian ktp orang lain (Solopos;10/10/11). Selain itu kelemahan tersebut juga dimanfaatkan oleh pengelola dan juru parkir. Juru parkir dan pengelola dapat saja memberikan informasi palsu saat survey potensi pelelangan dilakukan. Sehingga potensi pelelangan menjadi rendah di bawah 20 juta dan peluang penunjukkan langsung pun terbuka lebar.
Lebih parah lagi jika membahas perda no. 6 th. 2004 pasal 8, 9, 11 perihal retribusi yang terangkum dalam hak dan kewajiban pengelola, petugas parkir, dan pengguna jasa parkir. Tertulis bahwa pengelola mendapatkan 20% dari potensi pendapatan parkir, petugas parkir 25%, kepada walikota sebesar 40% dan sisanya 15 % untuk jaminan sosial dan hak lainnya.
Praktik di lapangan jauh berbeda, bermacam-macam setoran bergentayang. Tiap harinya juru parkir harus menyetorkan hasil pendapatan yang telah dipatok oleh pengelola. Belum lagi setoran untuk warga sekitar, atau warung yang diikuti. Bahkan ada pula juru parkir yang dituntut untuk membantu biaya kontrak bangunan warung tersebut.
Penarikan tersebut tidak sesuai dengan persentase di dalam perda. Penarikan setoran untuk warga sekitar bahkan lebih besar dari nilai setoran pengelola. Kejamnya, bahkan ketika musim hujan tiba, tarikan setoran tetap berlaku meski aktivitas menurun dan pemasukan parkir juga menurun. Angka 15% untuk jaminan sosial dan hak lainnya pun tidak pernah diberikan juru parkir terutama saat terjadi kecelakaan.
Dengan begitu pengelola parkir telah melanggar pasal 11 ayat e, f dan h tentang kesejahteraan petugas parkir. Selain jaminan sosial yang tidak diberikan dan penarikan retribusi di luar aturan persentase, pengelola juga bersalah karena tidak memberikan seragam beserta kelengkapaannya. Salah satu petugas parkir di satu titik survey mengemukakan bahwa seragam dan karcis dibeli menggunakan uang pribadi. Ia menambahkan pula berani membayar setoran lebih jika terdapat jaminan asuransi.
Tutup aib
Minimnya kesejahteraan juru parkir pun berimbas kepada pengguna jasa parkir. Pengguna jasa parkir kerap kali tidak mendapatkan haknya untuk mendapat pelayanan berupa keamanan (pasal 12). Petugas parkir angkat tangan akan kehilangan atau kerusakan kendaraan maupun fasilitasnya. Padahal jika menilik penjelasan pasal 10d bahwa terdapat jaminan pertanggung jawaban atas kehilangan atau kendaraan setinggi-tingginya 5 juta rupiah.
Penarikan setoran yang tak lazim pun kerap menjadi keluhan pengguna jasa parkir. Hal itu yang membuat pengguna jasa parkir melanggar pasal 13, membayar retribusi parkir. Hal ini pula yang kerap dikeluhkan petugas parkir. Banyak pengguna jasa parkir enggan membayar retribusi parkir. Selain itu tidak sedikit petugas parkir yang memasuki lanjut usia, dan tidak dapat menjalankan fungsinya sebagai petugas parkir dengan baik. Sehingga pemasukan pun tidak maksimal.
Banyaknya pelanggaran ditengarai karena minimnya kontrol dalam perda perparkiran. Bahkan perda perparkiran muncul dalam dua perda yaitu perda no. 6 dan 7 th. 2004. Perda no. 6 th. 2004 merupakan pembaharuan dari perda no. 7 th. 2001 tentang perubahan atas peraturan daerah tentang retribusi parkir di tepi jalan umum. Sedangkan perda no. 7 th 2004 berisi tentang penyelenggaraan tempat khusus parkir. Kedua perda tersebut memiliki pasal dengan kebijakan yang sama terkecuali dalam angka retribusi. Tidak jelas mana perda yang dijadikan acuan oleh pemerintah kota Surakarta.
Perda perparkiran semenjak tahun 2004 belum pernah direvisi. Ketidakjelasan akan perda tersebut memunculkan kecurigaan. Jangan-jangan perda perparkiran memang sengaja dibentuk untuk membentengi praktik ganjil yang banyak terjadi?
Pemerintah kota sebaiknya menjalankan fungsinya untuk membentuk peraturan daerah yang tepat. Fungsi kontrol dalam perda perparkiran termasuk praktiknya harus lebih jelas. Sementara itu untuk semua elemen perparkiran, pengelola, petugas, dan pengguna jasa parkir termasuk dalam hal ini UPTD Perparkiran sebaiknya jangan saling menyalahkan dan beradu kebenaran. Masalah perparkiran ini harus segera diselesaikan. Jangan tunggu masyarakat Solo mengeluh, melapor, dan akhirnya mengamuk.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar